banner 728x250
Berita  

FH Unissula Tanggapi KUHP dan KUHAP Baru Lewat Kajian Pemulihan Aset

banner 120x600
banner 468x60

Fakultas Hukum (FH) Unissula menggelar kuliah pakar sebagai kelanjutan dari sosialisasi tiga Undang-undang baru, yakni UU KUHP, KUHAP, dan UU tentang Penyesuaian Pidana. “Kuliah pakar ini bertujuan memberikan pencerahan kepada dosen serta mahasiswa FH Unissula sebagai konsekuensi atas pemberlakuan tiga Undang-undang tersebut,” kata Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).

Kuliah pakar tersebut membahas upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Untuk itu, saya meminta agar para dosen dan pengajar mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru berlaku. Sebagai fasilitator, kita harus mampu mengikuti perkembangan regulasi terbaru,” ujarnya.

banner 325x300

Ia menambahkan bahwa FH Unissula akan menjadwalkan lokakarya pembaruan kurikulum sebagai langkah penyesuaian terhadap Undang-undang yang baru diberlakukan.

Prof. Jawade juga memberikan penjelasan terkait hukum administrasi negara. “Dalam proses perampasan aset negara, aparat penegak hukum wajib mematuhi asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contohnya adalah pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana guna menjamin kepastian penegakan hukum,” jelasnya.

“Karena itu, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan dalam melakukan perampasan aset negara. Aturan main dan regulasi harus tersedia. Tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai kewenangan, prosedur yang benar, dan dasar hukum yang jelas. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut melanggar hukum,” lanjutnya.

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, memaparkan materi mengenai pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Ia menyebut bahwa pemulihan aset dan perampasan aset merupakan dua konsep hukum yang saling berkaitan, namun memiliki titik tekan yang berbeda. “Sejak Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan merupakan salah satu metode dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.

Dalam pemulihan aset, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak. “Namun hingga kini kewenangan tersebut belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, penambahan Pasal 30A yang secara khusus mengatur Pemulihan Aset dinilai sangat tepat,” jelasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *